TENTANG PSDK

Tugas

Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pemantauan dan pembinaan peningkatan potensi/mutu sumberdaya kesehatan baik Pemerintah, swasta maupun yang bersumberdaya manusia.

Fungsi

Adapun fungsi Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan antara lain :

  • Pelaksanaan penyusunan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Kesehatan;
  • Pelaksanaan upaya peningkatan pendidikan dan keterampilan tenaga kesehatan;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumberdaya kesehatan;
  • Pelaksanaan pembinaan kegiatan promosi kesehatan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) serta kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya;
  • Pelaksanaan registrasi dan akreditasi terhadap sumberdaya kesehatan yang tersedia, dan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya