SEKSI BAGIAN PSDK

SEKSIE PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA (PSDM)

Seksie Pengembangan Sumberdaya Manusia mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan, mengelolah dan mengkoordinasikan bahan-bahan dengan masing-masing bidang dan sub bagian dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan SDM kesehatan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan keterampilan tenaga kesehatan;
  3. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan tenaga kesehatan;
  4. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai sektor dan lembaga lainnya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan program kesehatan;
  5. Melaksanakan evaluasi terhadap program pemberdayaan dan pengembangan SDM kesehatan, dan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSIE REGISTRASI DAN AKREDITASI (REGDIT)

Seksie Registrasi dan Akreditasi mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pencatatan, pendatan dan daftar ulang saran upaya kesehatan maupun tenaga praktek swasta;
  2. Melaksanakan pengawasan, pemantauan dan pengendalian terhadap saran upaya kesehatan maupun tenaga praktek swasata;
  3. Melaksanakan pemberian perijinan bagi penyelenggaraan sarana upaya pelayanan kesehatan dan sarana pengelolaan farmasi, makanan, minuman, maupun tenaga praktek swasta sesuai persyaratan yang berlakau;
  4. Melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional kesehatan;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan registrasi dan akreditasi sumberdaya kesehatan, dan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKSIE PROMOSI KESEHATAN DAN UPAYA KESEHATAN BERSUMBERDAYA MASYARAKAT

Seksie Promosi Kesehatan dan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan konsep materi dan bahan untuk penyebarluasan informasi kesehatan informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan sektor dan instansi terkait dalam pembinaan potensi dan peran serta masyarakat bidang kesehatan serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (Desa Siaga, Posyandu, Poskestren, Premuka SBH, Poskesdes, Polindes, Toga, dll);
  4. Melaksanakan pembinaan terhadap kelompok potenisal dan mitra kerja kesehatan;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan, dan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.